Mantan Kadishub Kota Bengkulu Divonis 33 Bulan

Mantan Kadishub Kota Bengkulu Divonis 33 Bulan

\"Doni- BENGKULU, BE - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bengkulu, Rufal Mitra (58), divonis 33 bulan penjara.  Vonis ini dibacakan majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dalam sidang yang digelar pukul 13.30 WIB, kemarin (28/10).   Sidang dipimpin hakim ketua Mu\'arif SH, dengan hakim anggota Siti Insirah SH dan Agus Salim SH. Dalam putusannya majelis sepakat bila terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menguntungkan orang lain serta melakukan penyalahgunaan wewenang. Sehingga mejelis hakim memvonis Rufal Mitra, kurungan penjara selama 2 tahun 9 bulan (33 bulan) dan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayarkan, maka terdakwa harus menambah masa tahanan penjara selama 2 bulan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azizi SH dan rekan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, yang pada sidang sebelumnya meminta majelis hakim memvonis Rufal selama 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara, serta mengharuskan terdakwa membayar uang pengganti Rp 330 juta. Jaksa berpendapat dalam fakta-fakta persidangan yang muncul, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU RI tahun 1999 sebagaimana telah diubah  dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1`kitab UU hukum pidana. Meskipun majelis hakim mengakui adanya tindak pidana korupsi dilakukan oleh Rufal, tetapi majelis hakim tidak sepakat dengan tuntutan JPU.  Sebab menurut majelis hakim, terdakwa tidak pernah menerima uang kerugian negara mencapai Rp 660 juta, sehingga tidak diharus membayar uang pengganti. Selain itu dakwaan JPU yang menyatakan terdakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 170 juta juga tidak terbukti. Karena selama persidangan JPU tidak pernah menghadirkan saksi mata yang mengantarkan uang tersebut kepada terdakwa. Sekadar mengingatkan, dalam kasus dugaan korupsi pendapatan  Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu tersebut, kerugian negara mencapai Rp 660 juta.  Pasalnya dalam perjanjian dengan Dishubkominfo Kota Bengkulu, CV Tiga Saudara harus menyetorkan uang senilai Rp 900 juta untuk dimasukkan ke PAD Pemerintah Kota Bengkulu. Namun, CV Tiga Saudara hanya menyetorkan Rp 240 juta.  Sehingga Rp 660 juta lagi tak diketahui kemana tempatnya. Sementara itu, dalam kasus tersebut, Verizon, selaku Direktur CV Tiga Saudara sebelumnya sudah divonis penjara selama 2 tahun 4 bulan (berkas terpisah). (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: